Saturday 30 January 2016

Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009

tentang Implementasi Prinsip dan standart Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia


PELAKSANAN TRANSPARANSI PENYIDIKAN
a. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Adalah surat yang diberikan kepada pelapor / pengadu tentang perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik dengan melalui tahapan-tahapan :

1) SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat.
2) SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
3) Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
a) Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
b) Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
c) Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90.
d) Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
e) Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.
b. Desk Telepon
Deskpon adalah suatu sarana penerimaan pengaduan dan pelaporan dari masyarakat melalui telpon.
1) Setiap saat pada jam kerja, masyarakat pengadu dapat mengetahui hasil perkembangan penyidikan melalui nomor telpon.
2) Petugas operator telpon disiapkan khusus terdiri dari setiap hari pada jam kerja (07.00 – 15.00)
sebanyak 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 orang menerima telpon dan 1 orang membuka data pada computer.

c. Website
Merupakan aplikasi berbasis web yang disediakan oleh Bareskrim dalam rangka mempermudah masyarakat yang berkepentingan dalam memperoleh informasi tentang berita berita proses penanganan suatu kasus tindak pidana, dengan mengakses website Bareskrim. Deskripsi yang diberikan kepada pengakses website Bareskrim adalah uraian ringkas tentang perkembangan proses penyidikan sesuai dengan nomor laporan polisi yang ada pada pengakses.
d. SMS Gateway (Short Messagge Service)
Merupakan menu yang terdapat dalam aplikasi SPP-e (sistem Pengendalian Perkara elektronik) yang memberikan informasi tentang SMS yang masuk dari masyarakat untuk mengetahui sampai sejauhmana perkembangan laporan perkara yang ditangani penyidik.
1) Setiap saat masyarakat pelapor dapat mengetahui hasil perkembangan penyelidikan melalui SMS Gateway (ADN 1112)
2) SMS Gateway ini dapat juga dimanfaatkan bagi masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan dan informasi
(pengaduan masyarakat).
e. Gelar Perkara
1) Gelar perkara dillakukan secara rutin dilaksanakan oleh fungsi yang menangani perkara.
2) Adanya pengaduan masyarakat
3) Gelar perkara dalam rangka pemanggilan tersangka atau saksi yang memerlukan
(sumber http://www.bareskrim.go.id)

No comments:

Post a Comment