Menurut undang-undang, penyidikan oleh kepolisian dapat dihentikan.
Alasan penghentian penyidikan tersebut harus jelas sebagai dasar
penghentian penyidikan.
Alasan penghentian tersebut adalah:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup.
Artinya penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka
atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan
kesalahan tersangka jika diajukan ke depan pengadilan. Atas dasar
inilah kemudian penyidik berwenang menghentikan penyidikan.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan
bahwa apa yang disangkakan terhadap tersangka bukan merupakan perbuatan
yang melanggar hukum atau tindak kejahatan maka penyidik berwenang
menghentikan penyidikan.
3. Penghentian penyidikan demi hukum.
Penghentian atas dasar alasan demi hukum pada pokoknya sesuai dengan
alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana.
a. Asas nebis in idem. Yaitu seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua
kalinya atas dasar perbuatan yang sama, dimana atas perbuatan itu
telah diputus oleh pengadilan yang berwenang untuk itu dan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
b. Apabila tersangkanya meninggal dunia.
c. Karena kadaluarsa. Tenggang waktu itu, menurut KUHP:
– Lewat masa satu tahun terhadap sekalian pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan alat percetakan.
– Lewat masa 6 tahun bagi tindak pidana yang dapat dihukum dengan
pidana denda, kurungan atau penjara, yang tidak lebih dari hukuman
penjara selama tiga tahun.
– Lewat tenggang waktu 12 tahun bagi semua kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lebih dari 3 tahun.
– Lewat 18 tahun bagi semua kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
– Atau bagi orang yang pada waktu melakukan tindak pidana belum
mencapai umur 18 tahun, tenggang waktu kadaluarsa yang disebut pada
poin 1 sampai 4, dikurangi sehingga menjadi sepertiganya.
Nur Hariandi Tusni, SH., MH
Direktur Advokasi YLBHI
No comments:
Post a Comment