Saturday 30 January 2016

Anda konsumen? Ketahui hak Anda

Kerap kali, kita mendengar keluhan para konsumen yang tidak mendapat kualitas terbaik dari suatu pelayanan atau barang. Padahal, sebagai konsumen, kita memiliki hak yang dilindungi. Selain ada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), secara khusus, untuk hal-hal yang lebih rinci dan teknis, masih ditegaskan dalam undang-undang sektoral. Pendekatan inilah yang dipakai di Indonesia.
Berikut ini adalah hak-hak Anda sebagai konsumen yang perlu diketahui:
Instrumen yang dapat dipakai untuk melindungi kepentingan konsumen dari ancaman gangguan kesehatan dan keamanan adalah manajemen risiko preventif, antara lain dalam bentuk adanya sistem yang memungkinkan tersedianya informasi tentang bahaya penggunaan suatu produk.
Ada dua macam peran pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap kesehatan dan keamanan. Pertama, kontrol prapasar, yaitu sebelum suatu produk mencapai pasar.  Caranya adalah:
(1) Melalui instrumen perizinan. Suatu produk baru, baru boleh dipasarkan kalau sudah lulus uji oleh laboratorium pemerintah. Contohnya obat dan pestisida;
(2) Melalui pendaftaran pendahuluan (preregistration). Biasanya hal ini diberlakukan melalui pembentukan standar-standar teknis yang disusun oleh lembaga standarisasi nasional. Contohnya, produk mainan anak. Produk ini sangat berpeluang menciptakan kecelakaan. Untuk itu, mainan anak  hanya boleh dipasarkan kalau sudah memenuhi standar teknis. Produsen juga harus mendokumentasikan  bahwa produknya telah memenuhi standar teknis.
Kedua, kontrol pascapasar, yaitu berhubungan dengan produk yang sudah beredar di pasar dan tidak aman. Bagaimana bila produk sudah dipasarkan? Selama ini, secara internasional belum ada keseragaman tentang bagaimana cara menarik produk yang tidak aman dari pasar. Idealnya, produk-produk yang tidak aman harus di-recall dari pasar.
Di negara industri besar, sistem recall dapat dipakai untuk menarik barang-barang yang berbahaya di pasar. Di samping itu, pemerintah juga berhak memperingatkan konsumen secara terbuka. Dan produsen, akibat pengumuman dari pemerintah, secara sukarela menarik produk tersebut dari pasar. Di dalam konteks itu, (organisasi) konsumen dapat memberikan informasi kepada pemerintah, tetapi tidak berhak memaksa pemerintah untuk bersikat proaktif.
Hak  atas keselamatan dan keamanan bagi konsumen tidak hanya terbatas pada aspek kesehatan secara fisik, tetapi juga mencakup hak atas keselamatan dan keamanan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu. Misalnya, untuk konsumen muslim, suatu produk harus diproses dan berbahan baku sesuai dengan hukum syariah, sehingga halal untuk dikonsumsi, dan hal tersebut diinformasikan dalam label.
Hak ini erat kaitannya dengan keberadaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat. Intinya, perlindungan konsumen, selain ditujukan kepada kualitas barang dan jasa yang ada di pasar, juga barang dan/atau jasa yang dibutuhkan konsumen yang ada di pasar,  terdiri dari lebih dari satu merek, sehingga konsumen bisa memilih.
Hak konsumen untuk memilih juga  berkaitan dengan kondisi struktur pasar, seperti:   (1) mekanisme pasar berjalan secara sempurna atau tidak. Setiap pelaku usaha bebas masuk dan keluar pasar suatu komoditas baik berupa barang atau jasa secara bebas, tidak ada kendala (barrier) dan perlakuan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu; (2) pasar terdistorsi atau tidak, seperti apakah ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan suatu komoditas tertentu, dengan harapan pasar terdistorsi karena adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran, yang diikuti dengan kenaikan harga; (3) struktur pasar monopoli atau kompetisi.
Dalam struktur pasar monopoli, seperti di sektor ketenagalistrikan dan angkutan kereta api,  konsumen tidak punya peluang untuk memilih. Sebagai kompensasinya adalah pelaku usaha harus transparan, khususnya mengenai struktur biaya produksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelaku usaha menyalahgunakan situasi monopoli untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
Definisi dasar dari hak ini adalah  konsumen harus terinformasi (well informed). Hal ini dimaksudkan agar konsumen dapat memenuhi peranannya sebagai peserta atau komponen pasar yang bertanggungjawab yang  bisa ditempuh dengan cara antara lain, melalui deskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang, yaitu melalui pengujian barang yang mandiri.
Pemenuhan hak atas informasi bagi konsumen, tidak hanya terbatas informasi  satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merek dan merek lain untuk produk sejenis. Misalnya, untuk produk detergen, konsumen bisa membandingkan tidak hanya harga, tetapi juga zat aktif yang dipakai, klaim, serta daya pembersih masing-masing produk detergen.
Konsumen harus dimintai konsultasi dan didengar terutama berkaitan dengan keputusan-keputusan yang mempunyai dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap konsumen. Sebagai mediator hak dan  informasi masalah konsumen, pemerintah bisa menggali, misalnya, melalui asosiasi-asosiasi konsumen atau  organisasi konsumen. Hak untuk didengar dimaksudkan untuk melengkapi tanggungjawab pemerintah tentang hak-hak konsumen. Bagaimanapun perlindungan konsumen sebagai tanggungjawab pemerintah perlu didukung dengan partisipasi konsumen atau organisasi konsumen.
Ada dua instrumen dalam mengakomodasi hak untuk didengar. Pertama, melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka. Di Jerman, misalnya, setiap konsep RUU yang berkaitan dengan konsumen, baik itu usulan departemen maupun usulan parlemen, dapat dibaca oleh umum, bahkan dapat dilihat secara bebas di rumah melalui fasilitas akses internet.
Hak untuk didengar, tidak hanya meliputi hak untuk memperoleh informasi, tetapi juga hak untuk berperan melalui public hearing tersebut. Bahkan, hak untuk didengar dalam penyusunan RUU dapat ditemukan di setiap negara demokratis. Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Walaupun, khusus untuk UUPK, terbuka lebar kesempatan bagi organisasi konsumen untuk berperan serta. Oleh sebab itu, adanya hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.

Hak ini memungkinkan konsumen memperoleh keadilan. Sebab,  dengan adanya hak ini, konsumen akan mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial.
Sarana atau cara untuk mencapai hal tersebut di atas bisa ditempuh melalui tiga cara.
Pertama,  konsultasi hukum. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan/atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen. Adanya tempat untuk berkonsultasi hukum ini penting, khususnya bagi konsumen kelas menengah ke bawah yang umumnya tidak mampu menggunakan jasa advokat komersial. Praktik yang terjadi di Jerman, para advokat yang memberikan konsultasi hukum kepada konsumen yang tidak mampu, dapat meminta ganti ongkos konsultasi kepada pemerintah.
Kedua, menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action). Di Eropa, misalnya, tuntutan asosiasi konsumen sangat berkembang khususnya untuk kasus iklan-iklan yang menyesatkan dan perjanjian baku yang isinya memberatkan konsumen.
Implementasi mekanisme tuntuan hukum secara kolektif di Indonesia, antara lain,  dalam kasus advokasi korban pemadaman listrik Jawa Bali (1997), advokasi menentang kenaikan harga elpiji (2002), dan advokasi korban tabrakan KA Gaya Baru Malam dengan KA Empu Jaya di Brebes, Jawa Tengah (2001). Kecuali kasus KA, semua gugatan ditolak oleh pengadilan.
Ketiga, adanya keragaman akses bagi konsumen individu, berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota/kabupaten, didirikan oleh assosiasi industri seperti Biro Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), serta Bidang Pengaduan pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya. Hal ini dimaksudkan agar konsumen dapat memenuhi peranannya sebagai peserta atau pelaku pasar yang bertanggung jawab yang dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun informal.
Perkembangan implementasi hak konsumen untuk mendapat pendidikan pada umunya berlangsung  dalam dua  tahap. Pertama, pendidikan konsumen terbatas dilakukan dalam lingkup pendidikan informal, pada umumnya dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.
Kedua, pendidikan konsumen selain secara informal dilakukan masyarakat, juga sudah diakomodasi dalam kurikulum pendidikan formal, baik di tingkat preschool (Taman Kanak-Kanak) sampai perguruan tinggi. Beberapa negara yang sudah memasukkan pendidikan konsumen dalam kurikulum di sekolah formal, antara lain Tonga (1999), Samoa (1997), Papua Nugini  (1988), dan  Fiji ( 1997).
Hal yang juga tidak kalah penting dalam pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan adalah kontribusi dan tanggung jawab pelaku usaha. Pelaku usaha mempunyai kepentingan agar konsumen mengerti dengan benar produk yang dibeli. Lazimnya, pengaduan pengguna kartu kredit di Indonesia  terjadi karena  penerbit kartu kredit dalam memasarkan kartu kredit lebih banyak  mengejar target jumlah kepemilikan kartu kredit, daripada menjelaskan secara utuh produk kartu kredit kepada konsumen. Hal itu memberi kontribusi bagi munculnya berbagai masalah selama konsumen menggunakan kartu kredit.

Dalam penjelasan Pasal 4 Huruf (g) UUPK disebutkan bahwa hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif, berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya miskin, dan status sosial lainnya. Kategori diskriminasi dalam pasal di atas kurang lengkap. Seharusnya orang cacat, sebagai konsumen, juga mempunyai hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif.
Pengertian tindakan diskriminatif  secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakuan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, di mana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Dengan demikian, bukan masuk pengertian diskriminatif, adalah adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa subkategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, sesuai dengan tarif yang dibayar konsumen.
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan (Pasal 19 ayat (1) UUPK). Bentuk ganti rugi dapat berupa: (1) pengembalian uang; (2) penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya; (3) perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan (Pasal 19 ayat (2) UUPK).
Ada dua aspek penting dalam pemenuhan hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi. Pertama,  batas tanggung  jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat mengonsumsi suatu produk. Dalam arti sempit terbatas pada tanggung jawab, bahwa pelaku usaha telah memproduksi barang susuai dengan standar yang berlaku. dalam arti luas tanggung jawab pelaku usaha sampai kepada adanya pembuktian unsur kesalahan pelaku usaha sampai produk itu dikonsumsi konsumen. Kedua, kerugian yang dapat diklaim oleh konsumen akibat menkonsumsi suatu produk.
Dalam arti sempit terbatas pada biaya yang timbul. Dalam arti luas termasuk juga kerugian dalam bentuk potensi pendapatan yang hilang dan juga kerugian immateriil.
Dicantumkannya hak-hak seperti tersebut di atas menegaskan bahwa, UUPK adalah undang-undang payung; hak konsumen dalam UUPK tidak bersi-fat statis tetapi dinamis. Artinya, di-mungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.
UU Kesehatan, misalnya, secara terbatas  telah memuat hak-hak pasien. Namun,  rumusan hak-hak pasien dalam UU Kesehatan  masih mengandung persoalan. Pertama, soal interpretasi. Pencantuman hak-hak pasien dalam UU Kesehatan ada dalam penjelasan pasal demi pasal, khususnya penjelasan Pasal 53 ayat (2). Sampai seberapa jauh ke-tentuan dalam penjelasan mempunyai kekuatan hukum, akan menjadi perde-batan.
Kedua, masih dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2), diatur bahwa yang disebut dengan hak pasien, antara lain: (1) hak informasi; (2) hak untuk memberikan persetujuan; (3) hak atas rahasia kedokteran, dan (4) hak atas pendapat kedua (second opinion). Kata antara lain membuka peluang, bahwa selain hak-hak pasien yang secara eksplisit ada dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2),  masih ada hak-hak pasien yang lain, seperti hak atas persetujuan untuk diikutkan dalam suatu  proyek penelitian di bidang kesehatan dan hak atas catatan rekam medis di rumah sakit. Selain dokter dan rumah  sakit, pihak lain – seperti perusahaan farmasi dan perusahaan asuransi – tidak berhak mempunyai akses kepada catatan medis tanpa persetujuan pasien yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment