Saturday, 30 January 2016

Anda konsumen? Ketahui hak Anda

Kerap kali, kita mendengar keluhan para konsumen yang tidak mendapat kualitas terbaik dari suatu pelayanan atau barang. Padahal, sebagai konsumen, kita memiliki hak yang dilindungi. Selain ada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), secara khusus, untuk hal-hal yang lebih rinci dan teknis, masih ditegaskan dalam undang-undang sektoral. Pendekatan inilah yang dipakai di Indonesia.
Berikut ini adalah hak-hak Anda sebagai konsumen yang perlu diketahui:
Instrumen yang dapat dipakai untuk melindungi kepentingan konsumen dari ancaman gangguan kesehatan dan keamanan adalah manajemen risiko preventif, antara lain dalam bentuk adanya sistem yang memungkinkan tersedianya informasi tentang bahaya penggunaan suatu produk.
Ada dua macam peran pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap kesehatan dan keamanan. Pertama, kontrol prapasar, yaitu sebelum suatu produk mencapai pasar.  Caranya adalah:
(1) Melalui instrumen perizinan. Suatu produk baru, baru boleh dipasarkan kalau sudah lulus uji oleh laboratorium pemerintah. Contohnya obat dan pestisida;
(2) Melalui pendaftaran pendahuluan (preregistration). Biasanya hal ini diberlakukan melalui pembentukan standar-standar teknis yang disusun oleh lembaga standarisasi nasional. Contohnya, produk mainan anak. Produk ini sangat berpeluang menciptakan kecelakaan. Untuk itu, mainan anak  hanya boleh dipasarkan kalau sudah memenuhi standar teknis. Produsen juga harus mendokumentasikan  bahwa produknya telah memenuhi standar teknis.
Kedua, kontrol pascapasar, yaitu berhubungan dengan produk yang sudah beredar di pasar dan tidak aman. Bagaimana bila produk sudah dipasarkan? Selama ini, secara internasional belum ada keseragaman tentang bagaimana cara menarik produk yang tidak aman dari pasar. Idealnya, produk-produk yang tidak aman harus di-recall dari pasar.
Di negara industri besar, sistem recall dapat dipakai untuk menarik barang-barang yang berbahaya di pasar. Di samping itu, pemerintah juga berhak memperingatkan konsumen secara terbuka. Dan produsen, akibat pengumuman dari pemerintah, secara sukarela menarik produk tersebut dari pasar. Di dalam konteks itu, (organisasi) konsumen dapat memberikan informasi kepada pemerintah, tetapi tidak berhak memaksa pemerintah untuk bersikat proaktif.
Hak  atas keselamatan dan keamanan bagi konsumen tidak hanya terbatas pada aspek kesehatan secara fisik, tetapi juga mencakup hak atas keselamatan dan keamanan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu. Misalnya, untuk konsumen muslim, suatu produk harus diproses dan berbahan baku sesuai dengan hukum syariah, sehingga halal untuk dikonsumsi, dan hal tersebut diinformasikan dalam label.
Hak ini erat kaitannya dengan keberadaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat. Intinya, perlindungan konsumen, selain ditujukan kepada kualitas barang dan jasa yang ada di pasar, juga barang dan/atau jasa yang dibutuhkan konsumen yang ada di pasar,  terdiri dari lebih dari satu merek, sehingga konsumen bisa memilih.
Hak konsumen untuk memilih juga  berkaitan dengan kondisi struktur pasar, seperti:   (1) mekanisme pasar berjalan secara sempurna atau tidak. Setiap pelaku usaha bebas masuk dan keluar pasar suatu komoditas baik berupa barang atau jasa secara bebas, tidak ada kendala (barrier) dan perlakuan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu; (2) pasar terdistorsi atau tidak, seperti apakah ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan suatu komoditas tertentu, dengan harapan pasar terdistorsi karena adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran, yang diikuti dengan kenaikan harga; (3) struktur pasar monopoli atau kompetisi.
Dalam struktur pasar monopoli, seperti di sektor ketenagalistrikan dan angkutan kereta api,  konsumen tidak punya peluang untuk memilih. Sebagai kompensasinya adalah pelaku usaha harus transparan, khususnya mengenai struktur biaya produksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelaku usaha menyalahgunakan situasi monopoli untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
Definisi dasar dari hak ini adalah  konsumen harus terinformasi (well informed). Hal ini dimaksudkan agar konsumen dapat memenuhi peranannya sebagai peserta atau komponen pasar yang bertanggungjawab yang  bisa ditempuh dengan cara antara lain, melalui deskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang, yaitu melalui pengujian barang yang mandiri.
Pemenuhan hak atas informasi bagi konsumen, tidak hanya terbatas informasi  satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merek dan merek lain untuk produk sejenis. Misalnya, untuk produk detergen, konsumen bisa membandingkan tidak hanya harga, tetapi juga zat aktif yang dipakai, klaim, serta daya pembersih masing-masing produk detergen.
Konsumen harus dimintai konsultasi dan didengar terutama berkaitan dengan keputusan-keputusan yang mempunyai dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap konsumen. Sebagai mediator hak dan  informasi masalah konsumen, pemerintah bisa menggali, misalnya, melalui asosiasi-asosiasi konsumen atau  organisasi konsumen. Hak untuk didengar dimaksudkan untuk melengkapi tanggungjawab pemerintah tentang hak-hak konsumen. Bagaimanapun perlindungan konsumen sebagai tanggungjawab pemerintah perlu didukung dengan partisipasi konsumen atau organisasi konsumen.
Ada dua instrumen dalam mengakomodasi hak untuk didengar. Pertama, melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka. Di Jerman, misalnya, setiap konsep RUU yang berkaitan dengan konsumen, baik itu usulan departemen maupun usulan parlemen, dapat dibaca oleh umum, bahkan dapat dilihat secara bebas di rumah melalui fasilitas akses internet.
Hak untuk didengar, tidak hanya meliputi hak untuk memperoleh informasi, tetapi juga hak untuk berperan melalui public hearing tersebut. Bahkan, hak untuk didengar dalam penyusunan RUU dapat ditemukan di setiap negara demokratis. Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Walaupun, khusus untuk UUPK, terbuka lebar kesempatan bagi organisasi konsumen untuk berperan serta. Oleh sebab itu, adanya hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.

Hak ini memungkinkan konsumen memperoleh keadilan. Sebab,  dengan adanya hak ini, konsumen akan mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial.
Sarana atau cara untuk mencapai hal tersebut di atas bisa ditempuh melalui tiga cara.
Pertama,  konsultasi hukum. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan/atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen. Adanya tempat untuk berkonsultasi hukum ini penting, khususnya bagi konsumen kelas menengah ke bawah yang umumnya tidak mampu menggunakan jasa advokat komersial. Praktik yang terjadi di Jerman, para advokat yang memberikan konsultasi hukum kepada konsumen yang tidak mampu, dapat meminta ganti ongkos konsultasi kepada pemerintah.
Kedua, menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action). Di Eropa, misalnya, tuntutan asosiasi konsumen sangat berkembang khususnya untuk kasus iklan-iklan yang menyesatkan dan perjanjian baku yang isinya memberatkan konsumen.
Implementasi mekanisme tuntuan hukum secara kolektif di Indonesia, antara lain,  dalam kasus advokasi korban pemadaman listrik Jawa Bali (1997), advokasi menentang kenaikan harga elpiji (2002), dan advokasi korban tabrakan KA Gaya Baru Malam dengan KA Empu Jaya di Brebes, Jawa Tengah (2001). Kecuali kasus KA, semua gugatan ditolak oleh pengadilan.
Ketiga, adanya keragaman akses bagi konsumen individu, berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota/kabupaten, didirikan oleh assosiasi industri seperti Biro Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), serta Bidang Pengaduan pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya. Hal ini dimaksudkan agar konsumen dapat memenuhi peranannya sebagai peserta atau pelaku pasar yang bertanggung jawab yang dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun informal.
Perkembangan implementasi hak konsumen untuk mendapat pendidikan pada umunya berlangsung  dalam dua  tahap. Pertama, pendidikan konsumen terbatas dilakukan dalam lingkup pendidikan informal, pada umumnya dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.
Kedua, pendidikan konsumen selain secara informal dilakukan masyarakat, juga sudah diakomodasi dalam kurikulum pendidikan formal, baik di tingkat preschool (Taman Kanak-Kanak) sampai perguruan tinggi. Beberapa negara yang sudah memasukkan pendidikan konsumen dalam kurikulum di sekolah formal, antara lain Tonga (1999), Samoa (1997), Papua Nugini  (1988), dan  Fiji ( 1997).
Hal yang juga tidak kalah penting dalam pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan adalah kontribusi dan tanggung jawab pelaku usaha. Pelaku usaha mempunyai kepentingan agar konsumen mengerti dengan benar produk yang dibeli. Lazimnya, pengaduan pengguna kartu kredit di Indonesia  terjadi karena  penerbit kartu kredit dalam memasarkan kartu kredit lebih banyak  mengejar target jumlah kepemilikan kartu kredit, daripada menjelaskan secara utuh produk kartu kredit kepada konsumen. Hal itu memberi kontribusi bagi munculnya berbagai masalah selama konsumen menggunakan kartu kredit.

Dalam penjelasan Pasal 4 Huruf (g) UUPK disebutkan bahwa hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif, berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya miskin, dan status sosial lainnya. Kategori diskriminasi dalam pasal di atas kurang lengkap. Seharusnya orang cacat, sebagai konsumen, juga mempunyai hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif.
Pengertian tindakan diskriminatif  secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakuan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, di mana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Dengan demikian, bukan masuk pengertian diskriminatif, adalah adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa subkategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, sesuai dengan tarif yang dibayar konsumen.
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan (Pasal 19 ayat (1) UUPK). Bentuk ganti rugi dapat berupa: (1) pengembalian uang; (2) penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya; (3) perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan (Pasal 19 ayat (2) UUPK).
Ada dua aspek penting dalam pemenuhan hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi. Pertama,  batas tanggung  jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat mengonsumsi suatu produk. Dalam arti sempit terbatas pada tanggung jawab, bahwa pelaku usaha telah memproduksi barang susuai dengan standar yang berlaku. dalam arti luas tanggung jawab pelaku usaha sampai kepada adanya pembuktian unsur kesalahan pelaku usaha sampai produk itu dikonsumsi konsumen. Kedua, kerugian yang dapat diklaim oleh konsumen akibat menkonsumsi suatu produk.
Dalam arti sempit terbatas pada biaya yang timbul. Dalam arti luas termasuk juga kerugian dalam bentuk potensi pendapatan yang hilang dan juga kerugian immateriil.
Dicantumkannya hak-hak seperti tersebut di atas menegaskan bahwa, UUPK adalah undang-undang payung; hak konsumen dalam UUPK tidak bersi-fat statis tetapi dinamis. Artinya, di-mungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.
UU Kesehatan, misalnya, secara terbatas  telah memuat hak-hak pasien. Namun,  rumusan hak-hak pasien dalam UU Kesehatan  masih mengandung persoalan. Pertama, soal interpretasi. Pencantuman hak-hak pasien dalam UU Kesehatan ada dalam penjelasan pasal demi pasal, khususnya penjelasan Pasal 53 ayat (2). Sampai seberapa jauh ke-tentuan dalam penjelasan mempunyai kekuatan hukum, akan menjadi perde-batan.
Kedua, masih dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2), diatur bahwa yang disebut dengan hak pasien, antara lain: (1) hak informasi; (2) hak untuk memberikan persetujuan; (3) hak atas rahasia kedokteran, dan (4) hak atas pendapat kedua (second opinion). Kata antara lain membuka peluang, bahwa selain hak-hak pasien yang secara eksplisit ada dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2),  masih ada hak-hak pasien yang lain, seperti hak atas persetujuan untuk diikutkan dalam suatu  proyek penelitian di bidang kesehatan dan hak atas catatan rekam medis di rumah sakit. Selain dokter dan rumah  sakit, pihak lain – seperti perusahaan farmasi dan perusahaan asuransi – tidak berhak mempunyai akses kepada catatan medis tanpa persetujuan pasien yang bersangkutan.

Cara meminta penangguhan penahanan

Tahukah anda penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat ditangguhkan masa penahanannya?. Beberapa hal yang mungkin perlu anda ketahui tentang penangguhan penahanan, yaitu:
A. Penangguhan penahanan terjadi jika:
1. Karena permintaan/permohonan dari tersangka atau terdakwa
2. Permintaan itu disetujui oleh instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3. Ada persetujuan dari orang tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan
B. Syarat penangguhan penahanan yang dapat ditetapkan oleh instansi yang menahan menurut KUHAP yaitu:
1. Wajib lapor
2. Tidak keluar rumah, atau
3. Tidak keluar kota
C. Jaminan penangguhan penahanan dapat berupa:
1. Jaminan uang
Besarnya uang ditetapkan oleh instansi/pejabat yang menahan. Uang jaminan nantinya akan disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Apabila pemohon melanggar syarat, dengan sendirinya uang jaminan menjadi milik negara.
2. Jaminan orang
Jaminan penangguhan tahanan berupa orang sebenarnya merupakan perjanjian penangguhan dimana seseorang bertindak dan menyediakan diri dengan sukarela sebagai jaminan. Orang penjamin biasanya bisa kuasa hukumnya, keluarganya, atau orang lain. Penjamin sebenarnya memberikan pernyataan bahwa dirinya bersedia dan bertanggung jaab memikul segala resiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikana diri.

Nur Hariandi Tusni, SH.MH

Alasan penghentian penyidikan

Menurut undang-undang, penyidikan oleh kepolisian dapat dihentikan. Alasan penghentian penyidikan tersebut harus jelas sebagai dasar penghentian penyidikan.
Alasan penghentian tersebut adalah:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup.
Artinya penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka jika diajukan ke depan pengadilan. Atas dasar inilah kemudian penyidik berwenang menghentikan penyidikan.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan bahwa apa yang disangkakan terhadap tersangka bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau tindak kejahatan maka penyidik berwenang menghentikan penyidikan.
3. Penghentian penyidikan demi hukum.
Penghentian atas dasar alasan demi hukum pada pokoknya sesuai dengan alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana.
a. Asas nebis in idem. Yaitu seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya atas dasar perbuatan yang sama, dimana atas perbuatan itu telah diputus oleh pengadilan yang berwenang untuk itu dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Apabila tersangkanya meninggal dunia.
c. Karena kadaluarsa. Tenggang waktu itu, menurut KUHP:
– Lewat masa satu tahun terhadap sekalian pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan alat percetakan.
– Lewat masa 6 tahun bagi tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana denda, kurungan atau penjara, yang tidak lebih dari hukuman penjara selama tiga tahun.
– Lewat tenggang waktu 12 tahun bagi semua kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lebih dari 3 tahun.
– Lewat 18 tahun bagi semua kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
– Atau bagi orang yang pada waktu melakukan tindak pidana belum mencapai umur 18 tahun, tenggang waktu kadaluarsa yang disebut pada poin 1 sampai 4, dikurangi sehingga menjadi sepertiganya.

Nur Hariandi Tusni, SH., MH
Direktur Advokasi YLBHI

Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009

tentang Implementasi Prinsip dan standart Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia


PELAKSANAN TRANSPARANSI PENYIDIKAN
a. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Adalah surat yang diberikan kepada pelapor / pengadu tentang perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik dengan melalui tahapan-tahapan :

1) SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat.
2) SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
3) Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
a) Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
b) Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
c) Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90.
d) Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
e) Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.
b. Desk Telepon
Deskpon adalah suatu sarana penerimaan pengaduan dan pelaporan dari masyarakat melalui telpon.
1) Setiap saat pada jam kerja, masyarakat pengadu dapat mengetahui hasil perkembangan penyidikan melalui nomor telpon.
2) Petugas operator telpon disiapkan khusus terdiri dari setiap hari pada jam kerja (07.00 – 15.00)
sebanyak 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 orang menerima telpon dan 1 orang membuka data pada computer.

c. Website
Merupakan aplikasi berbasis web yang disediakan oleh Bareskrim dalam rangka mempermudah masyarakat yang berkepentingan dalam memperoleh informasi tentang berita berita proses penanganan suatu kasus tindak pidana, dengan mengakses website Bareskrim. Deskripsi yang diberikan kepada pengakses website Bareskrim adalah uraian ringkas tentang perkembangan proses penyidikan sesuai dengan nomor laporan polisi yang ada pada pengakses.
d. SMS Gateway (Short Messagge Service)
Merupakan menu yang terdapat dalam aplikasi SPP-e (sistem Pengendalian Perkara elektronik) yang memberikan informasi tentang SMS yang masuk dari masyarakat untuk mengetahui sampai sejauhmana perkembangan laporan perkara yang ditangani penyidik.
1) Setiap saat masyarakat pelapor dapat mengetahui hasil perkembangan penyelidikan melalui SMS Gateway (ADN 1112)
2) SMS Gateway ini dapat juga dimanfaatkan bagi masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan dan informasi
(pengaduan masyarakat).
e. Gelar Perkara
1) Gelar perkara dillakukan secara rutin dilaksanakan oleh fungsi yang menangani perkara.
2) Adanya pengaduan masyarakat
3) Gelar perkara dalam rangka pemanggilan tersangka atau saksi yang memerlukan
(sumber http://www.bareskrim.go.id)

6 Cara Menghilangkan Jerawat Membandel Secara Alami dan Efektif

Cara menghilangkan jerawat membandel secara alami dan efektif merupakan rangkaian cara mengatasi jerawat yang kami tulis spesial dalam blog ini. Sebelumnya pernah diulas lengkap mulai jenis-jenis jerawat, penyebab jerawat, menghilangkan jerawat alami, menghilangkan jerawat batu hingga menghilangkan bekas jerawat seperti noda hitam atau bopeng akibat jerawat dan lain sebagainya yang berhubungan dengan masalah seputar masalah utama remaja ini.


Ya benar jerawat merupakan masalah umum yang harus dihadapi sebagian besar orang terutama remaja. Jerawat memiliki banyak sekali jenis dan cara penangannya, setiap jenis jerawat harus ditangani secara berbeda jika tidak maka akan semakin parah. Ada banyak tantangan bagi penderita jerawat seperti tidak boleh memencet dengan kuku dan lain sebagainya yang harus dipatuhi jika tidak ingin jerawat sembuh meninggalkan bekas seperti flek hitam atau bahkan bopeng bekas jerawat.

Ada banyak cara dan solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi jerawat yang muncul pada wajah ataupun punggung. Diantaranya seperti membeli beragam obat diapotik, menggunakan bahan-bahan alami atau pergi kedokter. Menggunakan obat yang mengandung bahan kimia tidak kami sarankan karena memiliki resiko yang sangat tinggi akan lebih baik jika langsung melakukan konsultasi pada dokter sehingga akan lebih cepat sembuh. Cara lain yang cukup efektif, murah dan tak beresiko adalah menggunakan bahan-bahan alami atau bahan tradisional yang sejak dulu menjadi andalan nenek moyang kita.


Cara menghilangkan jerawat membandel image

Cara Mengatasi Jerawat Membandel Secara Alami, Cepat dan Efektif

Bagi anda yang menderita jerawat yang membandel berikut ini cara menghilangkan jerawat membandel yang bisa anda coba disini

#1 Menggunakan Es Batu

Es batu berperan untuk meningkatkan sirkulasi darah pada area sekitar jerawat sekaligus membantu mengecilkan pori-pori pada kulit, membunuh bakteri penyebab jerawat, menghilangkan kotoran pada kulit dan menghilangkan minyak berlebih yang menumpuh pada kulit.

Cara Mengatasi Jerawat Dengan Es Batu

  • Siapkan es batu secukupnya
  • Bungkus menggunakan kain yang bersih
  • Tempelkan pada area wajah yang berjerawat secara merata
  • Tahan selama beberapa menit dan lepaskan ketika sudah tak bisa menahan rasa dinginnya
  • Ulangi lagi terus proses tersebut selama berkali-kali sekitar 10-20 kali
  • Lakukan cara ini dengan rutin hingga jerawat benar-benar sembuh


#2 Menggunakan Madu

Madu memang mmeiliki banyak khasiat dan manfaat bagi kesehatan tubuh yang tak bisa diragukan lagi. Madu juga mengandung antibiotik yang sangat tinggi. Madu dapat mencegah infeksi menyebar yang berakibat meradangnya jerawat.

Cara Menghilangkan Jerawat Menggunakan Madu



#3 Menggunakan Buah Lemon

Salah satu buah yang mengandung Vitamin C yang sangat tinggi ialah lemon. Lemon sangat baik jika digunakan untuk mengobati jerawat, lemon dapat mengecilkan jerawat dengan cepat. Tetapi yang perlu diingat ialah pergunakan lemon yang masih segar dan cara ini mungkin tidak cocok untuk kulit yang sensitif.

Cara Menyembuhkan Jerawat Menggunakan Lemon

  • Sediakan 1-2 buah lemon segar
  • Peras lemon dan taruh airnya pada wadah
  • Basuhkan air lemon pada wajah yang berjerawat menggunakan kapas
  • Lakukan ini secara rutin saat malam menjelang tidur


#4 Menggunakan Bawang Putih

Bawang puti yang biasa digunakan sebagai bumbu dapur ini merupakan antijamur, antiseptik, antioksidan dan antivirus yang sangat bermanfaat sekali untuk wajah berjerawat. Bawang putih juga mengandung sulfur yang dapat mempercepat proses penyembuhan jerawat.

Cara Menghilangkan Jerawat Menggunakan Bawang Putih

  • Ambil bawang putih dan potong 1 siung bawang putih menjadi 2 bagian
  • Gosok-gosokkan bawang putih yang telah dipotong ke jerawat dan biarkan selama 5-10 menit
  • Cucilah wajah menggunakan air bersih
  • Lakukan ini secara rutin hingga mendapatkan hasil yang maksimal


#5 Menggunakan Buah Tomat

Tomat merupakan buah yang juga kaya dengan kandungan Vitamin A dan Vitamin C. Kandungan vitamin yang tinggi tersebut membuat buah tomat sangat baik untuk dijadikan obat alami untuk menghilangkan jerawat.

Cara Mengobati Jerawat Menggunakan Buah Tomat

  • Sediakan 1 buah tomat yang matang (kemerahan)
  • Potong buah tomat menjadi irisan tipis-tipis
  • Tutup area jerawat dengan irisan tomat tersebut
  • Diamkan sekitar 10-15 menit
  • Lakukan dengan rutin


#6 Menggunakan Buah Jeruk Nipis

Jeruk nipis umumnya dipakai oleh ibu rumah tangga untuk keperluam memasak dan mencuci piring-piring kotor. Selain itu jeruk nipis juga banyak sekali dijadikan sebagai obat karena banyak mengandung Vitamin C. Jeruk nipis bisa dijadikan obat untuk menghilangkan jerawat yang cukup efektif.

Cara Menghilangkan Jerawat Menggunakan Jeruk Nipis

  • Sediakan 1 buah jeruk nipis
  • Peras airnya dan ambil sekitar 1-2 sendok makan
  • Campur dengan madu 1-2 sendok makan
  • Oleskan pada jerawat menggunakan kapas
  • Biarkan selama 10-20 menit
  • Bilas dengan air hangat hingga bersih
  • Lakukan dengan rutin hingga jerawat sembuh


Itulah beberapa cara yang bisa anda coba untuk menghilangkan jerawat pada wajah anda dengan efektif dan cepat. Mengobati saja tidak cukup berikut beberapa hal yang dapat mencegah terjadinya jerawat pada wajah anda :

  1. Hindari memakai kosmetik yang berlebih dan berbahaya bagi kulit
  2. Jangan menyentuh wajah yang berjerawat
  3. Jangan memencet jerawat anda
  4. Bersihkan wajah dengan cuci muka minimal 2X sehari
  5. Seringlah Berolahraga
  6. Perbanyak meminum air putih
  7. Hindarkan pikiran dari stress


Demikianlah ulasan singkat kami seputar cara menghilangkan jerawat membandel secara alami dan efektif pada area wajah anda. Semoga dengan cara ini wajah anda bisa kembali berseri dan bebas dari jerawat. Memang dengan cara tersebut tidak akan menyembuhkan jerawat dengan instan namun butuh proses. Akan tetapi jika dilakukan dnegan rutin akan membuahkan hasil yang maksimal dan tentu saja tanpa efek samping yang membahayakan kulit wajah anda.

Thursday, 21 January 2016

40++ Ebook Hacking Cracking 2015

Berikut ini kita berbagi kumpulan yang biasanya dipakai oleh researcher, pentester, hacker, cracker, phiser dan bahkan Anonymous. Detail informasi petunjuk bisa langsung mengunjungi websitenya. Berbagai ebook tentang Hacking 2014 – 2015, Cracking ebook 2014 – 2015. Download Hacking e-book 2014 – 2015, Phising e-books 2014 – 2015, Anonymous Hacking ebooks 2014 – 2015, e-book Hacking 2014 – 2015, Cracking ebook 2014 – 2015, ebook Cracking 2014 – 2015, ebooks Hack 2014 – 2015, ebooks Crack 2014 – 2015, ebooks Hacking 2014 – 2015, ebooks Cracking 2014 – 2015, ebooks Hacker 2014 – 2015, ebooks Cracker 2014 – 2015, Scanner ebook 2014 – 2015, ebook Hacker 2014 – 2015, ebook Cracker 2014 – 2015 yang mungkin bisa bermanfaat untuk bisa anda pakai di 2014 – 2015.

 Facebook Hacking Ebooks 2015-2016, Facebook Account Hack, Free Facebook Cracking 2015-2016, Facebook Hacker Free Book, Gmail Cracking Ebook ree, Ebook Hack Gmail, Google Hacking Ebook, Yahoo Mail Hack 2015-2016, Bing Hacking For Free, Free Live Outlook Hacker Book, Hacking ebook 2014 – 2015, Cracking ebook 2014 – 2016. Download Programming e-book 2014 – 2016, Phising e-books 2014 – 2015, Hacking Cracking Ebook development ebooks 2014 – 2015.

http://www.binushacker.net/wp-content/uploads/hacking-ebooks-cracking-e-book-security-e-books-pentesting-ebooks-binushacker-2015.png Download

Tutorial Hacking, Tips & Trick Facebook 2015

Tutorial Hacking, Tips & Trick Facebook 2015

Kali ini akan berbagi tutorial dalam bentuk PDF mengenai 15 cara hacking facebook & 23 tips dan trick facebook 2014 oleh Anurag.
Cara Hack Facebook 2015, Hacking Facebook 2014 Facebook Hacking 2014 Hacking Username Facebook 2015 Hacking Account 2015 Facebook Hacking Password Facebook – Facebook Hacking Facebook Cracking Facebook Crack Facebook Hack Video Hacking Facebook User & Password, Hack facebook password free, Hack Facebook password for Free, how to hack Facebook.com, hack Facebook, how to hack a Facebook account, how to hack Facebook, How to hack Facebook account? With our site you can hack any Facebook account, that you need. Online email & password hacking is simple and will take few minute. Unlimited Facebook Hack, Penelusuran yang terkait dengan facebook hack, facebook hack password facebook hack softwarepirates facebook hack facebook hack tool download facebook hack facebook hack attack facebook hacker facebook freezer.



15 Cara Hacking Facebook Lengkap Tips dan Trick Facebook Download Cara Hacking Facebook - Tips Trick Facebook 2014 Selamat membaca, semoga bermanfaat. Jangan lupa jika bermanfaat WAJIB untuk di SHARE :)